AKBP Charles menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Pelaku berpura-pura sebagai pelanggan bengkel yang ingin memperbaiki dinamo, namun saat korban lengah dan kunci motor masih tergantung, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor ke Polres Ngawi. Dari situ, tim kami melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku di Nganjuk,” tambah Kapolres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Ngawi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan kendaraannya.

“Kami imbau masyarakat tidak meninggalkan kunci di motor saat parkir dan segera lapor jika ada hal mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2