Petugas kondektur TransJakarta yang berada di dalam bus, dibantu sejumlah penumpang, segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diturunkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut terancam dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di akhir keterangannya, AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor. Keamanan serta kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.





