BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melalui Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, saat bus melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR yang diduga terlibat dalam perbuatan tidak senonoh di ruang publik.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Perbuatan mereka diduga mengarah pada tindakan asusila yang mengakibatkan seorang perempuan menjadi korban,” ujar Onkoseno, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang beraktivitas. Pada saat itu, kondisi bus cukup ramai dan korban berdiri berdesakan bersama penumpang lainnya. Korban tidak langsung menyadari adanya tindakan mencurigakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Beberapa saat kemudian, korban merasakan adanya cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya korban menduga cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus,” jelas Onkoseno.
Kecurigaan mulai muncul ketika salah seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan secara spontan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Dari situ, situasi di dalam bus menjadi gaduh dan korban pun menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.





