Ironisnya, aparat terkait seperti Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah terkesan tutup mata. Hingga kini tidak ada tindak lanjut tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang hanya menjadi “stempel” untuk mengalirkan pita cukai tanpa produksi nyata.

“Kalau dibiarkan, Sumenep bisa jadi surga rokok ilegal. Negara rugi, petani tembakau tidak sejahtera, yang kenyang hanya oknum-oknum yang bermain,” kritiknya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis Sumenep mendesak agar daftar PR yang tidak beroperasi benar-benar diaudit secara terbuka. Paguyuban dianggap tidak cukup hanya mengumumkan siapa yang belum bayar iuran, tapi juga harus menegaskan siapa saja yang berproduksi dan siapa yang sekadar menimbun pita cukai.

“Kalau tidak ada keberanian bongkar, berarti ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Jangan-jangan paguyuban juga kecipratan keuntungan dari sistem ini,” sindirnya.

Puluhan nama PR dalam daftar yang beredar kini tengah jadi sorotan. Namun publik masih menanti: apakah aparat penegak hukum dan Bea Cukai berani menindak, atau justru membiarkan bisnis jual beli pita cukai ini terus subur di bumi Sumenep.(akm)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2