BERITASIBER.COM | SUMENEP – Praktik nakal dalam industri rokok kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Puluhan Perusahaan Rokok (PR) yang terdata sebagai anggota paguyuban ternyata diduga tidak benar-benar menjalankan produksi, melainkan hanya dijadikan sebagai “ladang bisnis jual beli pita cukai”.

Aktivis Sumenep Zainul, mengungkapkan, sejumlah nama PR yang tercium dalam praktik memperjualbelikan pita cukai ketimbang menjalankan produksi nyata. Daftar panjang itu antara lain mencakup PR Haga Pojurpr Titah Sultan, PR Campalok Perkasa Indah, PR Berkah Mitra Jaya Abadi, PR Harapan Bunda, PR Arta Jaya, PR Segitiga Berlian, PR Sumber 7, PR Bima Dharma, PR Tapal Kuda Guluk-Guluk, PR Cipta Rasa Abadi Guluk-Guluk, PR Karya Putra Bangsa Saronggi, hingga PR MJ Corporate.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Mayoritas PR ini hanya papan nama. Gedungnya ada, izinnya lengkap, tapi di dalamnya sepi aktivitas produksi. Anehnya, pita cukai tetap keluar lancar,” ujar Zainul

Fenomena ini bukan barang baru. Di Sumenep, munculnya puluhan PR “mati suri” kerap dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan fasilitas pita cukai yang seharusnya ditujukan untuk produksi legal. Celah inilah yang kemudian dijadikan lahan empuk untuk memperjualbelikan pita cukai di bawah tangan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mematikan persaingan usaha sehat.

“Kalau benar-benar produksi, harusnya ada rokok yang keluar dari pabrik itu. Faktanya, sebagian besar masyarakat sekitar tidak pernah melihat ada aktivitas pabrik berjalan,” tambah Zainul.

Praktik ini jelas berimplikasi besar pada penerimaan negara dari sektor cukai. Alih-alih memberikan kontribusi, puluhan PR tersebut justru hanya menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal di pasaran.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2