BERITASIBER.COM | SUMENEP – Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Sejak diumumkan secara resmi pada 13 Januari 2026, tahapan awal seleksi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait kejelasan dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seleksi Sekda Sumenep diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. Namun, sejumlah kalangan menilai pengumuman tersebut belum mencerminkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal landasan hukum seleksi.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar seleksi. Padahal, secara yuridis, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat secara umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi ini memunculkan kritik, mengingat Pemerintah Kabupaten Sumenep sejatinya telah memiliki regulasi daerah yang lebih spesifik dan kuat, yakni Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur kualifikasi, kompetensi, serta persyaratan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Sumenep.

Tidak dicantumkannya Perbup tersebut dalam pengumuman seleksi menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan sendiri. Sejumlah pihak menilai, pengabaian terhadap regulasi lokal berpotensi mengaburkan prinsip kepastian hukum dan merit system dalam proses seleksi pejabat tinggi ASN.

Aktivis Sumenep, Dedy, menilai Pansel seharusnya menjadikan Perbup sebagai rujukan utama dalam setiap tahapan seleksi. Menurutnya, penggunaan surat edaran tanpa memperkuatnya dengan regulasi daerah yang relevan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2