“Kalau standar kompetensi sudah diatur secara jelas dalam Perbup, seharusnya itu dijadikan dasar utama. Ini penting agar seleksi tidak menimbulkan polemik dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Pansel juga belum memberikan kejelasan. Syahwan Effendy yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekda Sumenep memilih tidak memberikan penjelasan substantif dan mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terkait teknis seleksi, silakan ke BKPSDM,” katanya singkat kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab kegelisahan publik dan justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi jabatan strategis tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi resmi agar seleksi Sekda Sumenep berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.(Akm)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2