Pemkab Lamongan mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas koperasi di OSS sebelum menempatkan dana.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selama ini secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi-koperasi di Lamongan, khususnya dalam pemenuhan aspek legalitas usaha. Pendampingan mencakup proses input data, kelengkapan administrasi, hingga pemahaman regulasi yang berlaku.
“Kami rutin mendampingi agar koperasi segera memenuhi perizinan. Namun jika masih ada yang tidak menindaklanjuti, itu menjadi tanggung jawab internal koperasi masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan terhadap operasional koperasi simpan pinjam tetap dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melindungi kepentingan anggota dan masyarakat.






