BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Buntut polemik yang terjadi di Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) di Kecamatan Solokuro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memastikan bahwa koperasi yang kini digeruduk nasabahnya tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, mengungkapkan fakta tersebut setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan pasca koperasi tersebut di geruduk nasabahnya yang terjadi pada Rabu (17/12/2025).
“Tim sudah mengecek langsung. Hasilnya, KJ-BKN tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara aturan, ini dikategorikan ilegal,” tegas Anang, Kamis (18/12/2025).
Anang menyayangkan kelalaian pihak koperasi dalam mengurus legalitas, padahal pemerintah daerah rutin melakukan pendampingan input data dan administrasi.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan izin OSS membuat pengawasan menjadi sulit dan risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal pengelola koperasi.
Pernyataan ini merespons aksi protes sekitar 200 nasabah yang mendatangi kantor KJ-BKN karena dana simpanan mereka tak kunjung cair. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian nasabah hingga Rp7 miliar.






