BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa, di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (20/05/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantai Lamongan.

Pengadilan Negeri (PN) Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian mengukur ulang lahan yang juga dihadiri semua pihak bersengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui bahwa PN mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya dilakukan sepihak oleh PT. Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.

“Dilakukan pengukuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2