Sementara itu, Kuasa Hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.
“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” urainya.
Kuasa Hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai.
“Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok,” ungkapnya.
Sukarji menuturkan bahwa pihaknya menaati seluruh proses yang dilakukan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.(Bs)





