GRESIK, BeritaSiber.com– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami jenis pelayanan kesehatan yang masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan. Sebab, meski Program JKN menanggung berbagai penyakit hingga perawatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, terdapat sejumlah layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta, termasuk penyakit yang membutuhkan biaya besar maupun perawatan dalam jangka waktu panjang.
Beberapa di antaranya adalah pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan pasien kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.
Namun, tidak seluruh pelayanan kesehatan otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada pelayanan tertentu yang dikecualikan karena telah memiliki mekanisme penjaminan dari lembaga atau instansi lain.
Janoe menjelaskan, salah satu contohnya adalah gangguan kesehatan yang timbul akibat ketergantungan obat. Penanganan kondisi tersebut berada dalam cakupan instansi yang berwenang, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal serupa berlaku untuk pelayanan yang berkaitan dengan alat kontrasepsi dan obat-obatan tertentu yang menjadi ranah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan juga dapat ditangani oleh lembaga lain, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Memang ada beberapa yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun karena sudah ditanggung oleh instansi lain,” kata Janoe.
Ada pula pelayanan yang tidak dijamin karena tujuan tindakan tersebut bukan untuk kebutuhan medis yang menjadi cakupan Program JKN. Salah satunya tindakan kesehatan untuk kepentingan kosmetik.
Operasi plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik penampilan, misalnya, tidak termasuk layanan yang dijamin. Begitu pula pemasangan kawat gigi apabila dilakukan dengan tujuan estetika.
Peserta JKN juga perlu mengetahui bahwa cakupan Program JKN memiliki batas wilayah. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan karena Program JKN berlaku di wilayah Indonesia.





