BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Diduga proses perijinan pengembangan pembangunan Perumahan Grand Zamzam Residence Lamongan belum selesai, namun tetap nekat melakukan pembangunan hingga pemasaran penjualan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bahkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Ciptakan Karya (DPRKPCP) Kabupaten Lamongan berencana akan memasang plang tanda larangan proses kelanjutan pembangunan.

Hal ini menyusul hasil audiensi yang dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele beberapa waktu lalu. Dari hasil kesepakatan juga disebutkan DPRKPCP atau Dinas Perkim Lamongan akan melakukan pemasangan plang tanda larangan proses pembangunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk PT Zamzam karena sudah teguran kedua nanti dilakukan pemasangan plang peringatan dari Dinas Perkim yang menyatakan tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaan,” jelas Ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar kepada BeritaSiber.com

Gus Irul mengatakan dari pertemuan audiensi hari Rabu (12/02/2025) hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari Dinas Perkim Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2