BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Maraknya sejumlah pengembang perumahan yang diduga abaikan aturan masih terjadi di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Hal ini seperti disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele saat menggelar audiensi bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan, diruang pertemuan Dinas PRKPCK, Rabu (12/02/2025).
Dalam audiensi tersebut, Ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH menyampaikan, terdapat dua hal yang menjadi sorotan LBH Bandeng Lele. Diantaranya adanya dugaan penjualan tanah kavling serta pembelian unit rumah dialihkan menjadi investasi tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas yang dilakukan oleh PT Bumi Indah Pratama Lamongan.
Selanjutnya, diungkapkan Gus Irul sapaan akrabnya Ketua LBH Bandeng Lele ini mengatakan, perihal Perumahan Grand Zamzam Residence yang diduga sengaja tidak mentaati aturan yang ada. Dimana pada tahap awal perizinan pembangunan belum selesai masih nekat melakukan proses keberlanjutan pembangunan.
“Tadi hasil audiensi, Dinas Perkim sudah menyatakan bahwa PT Bumi Indah Pratama belum ada tahapan proses perizinan lebih lanjut, sementara untuk PT Zamzam karena sudah teguran kedua nanti dilakukan pemasangan plang peringatan dari Dinas Perkim yang menyatakan tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaan,” jelas Gus Irul.