Menurutnya hal ini karena PT Zamzam telah melanggar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 pasal 12 angka (2) maka dilakukan penghentian sementara atau tetap pada pembangunan bangunan gedung.

“Sudah jelas dalam peraturan yang ada, bahwa selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Kepala Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan Fahrudin Ali Fikri, menyambut baik audiensi dari LBH Bandeng Lele.

Menurutnya audiensi yang dilakukan ini menjadi wujud sinergitas dalam mewujudkan serta menciptakan Kabupaten Lamongan menjadi lebih baik.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman LBH Bandeng Lele atas audiensi hari ini. Yang jelas hal ini menjadi masukan bagi kami dan tentunya akan segera kita tindaklanjuti jika memang menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2