BERITASIBER.COM | SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi bahwa Aipda Robig, anggota Polsek Gubug, masih berstatus sebagai anggota aktif meskipun telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMK Gamma.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menjelaskan bahwa proses pemecatan Aipda Robig belum tuntas karena yang bersangkutan telah mengajukan banding terhadap putusan etik tersebut.
“Hingga kini, proses banding masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Satake Bayu, Kamis (4/7/2025).
Aipda Robig sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada Oktober 2024, di mana seorang siswa SMK Gamma kehilangan nyawanya. Ia telah ditahan dan menjalani sidang etik oleh Divisi Propam Polda Jateng pada Desember 2024.
Meskipun statusnya sebagai anggota aktif, Polda Jateng menegaskan bahwa hak-hak Aipda Robig sebagai anggota Polri telah dibatasi. Saat ini, ia tidak lagi menerima tunjangan penuh, tidak dapat naik pangkat, dan tidak diikutsertakan dalam pendidikan kepolisian.
“Saat ini, ia hanya menerima 75 persen dari gaji pokoknya,” tambah Satake.





