Lebih lanjut, Satake menjelaskan bahwa Aipda Robig sudah tidak bertugas dan masih menjalani proses hukum pidana.
“Prosedur internal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Jateng berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil banding sesuai dengan prosedur yang ada. Jika banding yang diajukan Aipda Robig ditolak, maka putusan PTDH akan segera dilaksanakan dan ia akan diberhentikan secara resmi dari institusi kepolisian.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian dan menewaskan seorang siswa. Polda Jateng berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan situasi yang masih berkembang, masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi Polda Jateng. Polda Jateng juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat selama proses hukum berlangsung.(*)





