LAMONGAN, BeritaSiber.com – Aktivitas doking kapal PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga bersama Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) Lamongan meminta perusahaan memberikan kejelasan terkait perizinan operasional, pemenuhan tuntutan masyarakat, hingga komitmen perekrutan tenaga kerja lokal.
Forum IDeA Lamongan menilai aktivitas pengangkatan kapal ke galangan masih berlangsung di tengah persoalan yang belum terselesaikan. Mereka mempertanyakan kelengkapan izin operasional perusahaan serta meminta agar aspirasi masyarakat menjadi perhatian sebelum kegiatan doking dilanjutkan.
Pimpinan Umum Forum IDeA Lamongan, Totok, mengatakan pihaknya bersama warga terus mengawasi aktivitas perusahaan di lapangan. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan masyarakat perlu menjadi prioritas.
“Kami bersama warga Sidokelar terus memantau perkembangan aktivitas PT PAL di lapangan. Kami menilai bahwa aktivitas doking kapal PT PAL Lamongan adalah wujud arogansi perusahaan,” ujar Totok, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, perusahaan perlu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Ia juga menyebut masih terdapat persoalan yang perlu dituntaskan, termasuk proses hukum di Polda Jawa Timur serta tuntutan warga yang belum memperoleh kejelasan.
“Sederhana saja, PT PAL sebagai perusahaan milik negara seharusnya menunjukkan komitmen serius untuk menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance. Mereka ini kan izin-izinnya belum lengkap, masih ada proses hukum di Polda Jatim dengan kami yang belum selesai, dan masih banyak tuntutan warga Sidokelar yang belum jelas pemenuhannya,” tegasnya.
Persoalan antara masyarakat Sidokelar dan PT PAL sebelumnya dibahas dalam pertemuan mediasi di Resort Sunan Drajat, Paciran, Selasa (27/10/2026). Pertemuan yang berlangsung hampir enam jam tersebut dihadiri sekitar 17 perwakilan warga, perangkat desa, serta sejumlah unsur TNI.
Meski berlangsung cukup lama, mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan tertulis terkait sejumlah persoalan utama. Beberapa hal yang masih menjadi perhatian warga meliputi kepastian status tenaga kerja lokal, penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), serta akses jalan.
Penjabat Kepala Desa Sidokelar, Puguh Santoso, mengatakan tuntutan masyarakat pada dasarnya berkaitan dengan kepastian pekerjaan bagi warga yang direkrut perusahaan. Ia menyebut pembahasan MoU antara warga dan PT PAL belum mencapai kesepakatan, meskipun sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan di kantor perusahaan di Surabaya.
“Persoalan sebenarnya terkait MoU. Beberapa warga sebelumnya sudah pernah diajak mediasi di kantor PAL di Surabaya, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan. Sebenarnya warga hanya ingin dijadikan karyawan tetap di PT PAL. Kalau bisa, lima orang warga dijadikan karyawan tetap di perusahaan tersebut,” kata Puguh.
Warga meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai kuota perekrutan tenaga kerja lokal, terutama untuk status karyawan tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, dan peluang bagi pekerja kontrak untuk memperoleh status kerja tetap.





