Dalam mediasi tersebut, perusahaan disebut menawarkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, tawaran itu dinilai belum menjawab harapan warga mengenai kepastian pekerjaan dalam jangka panjang.
Harapan agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar juga disampaikan Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar.
Ia mengatakan warga menginginkan peluang kerja yang jelas dan layak, sejalan dengan keberadaan aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Menurutnya, sejumlah hal yang pernah disampaikan saat sosialisasi masih perlu direalisasikan.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujarnya.
Bagi warga, kepastian perekrutan bukan sekadar persoalan jumlah pekerja yang diterima. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana proses perekrutan dilakukan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat.
Selain persoalan ketenagakerjaan, akses jalan juga menjadi salah satu tuntutan yang dibahas dalam mediasi. Berdasarkan keterangan perwakilan warga, PT PAL menyampaikan rencana untuk mendorong tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar penanganan proyek jalan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dapat dipercepat.
Meski demikian, warga masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan, bentuk pekerjaan, sumber pendanaan, dan mekanisme pengawasan pembangunan tersebut.
Masyarakat berharap rencana penanganan jalan tidak berhenti pada penyampaian komitmen. Mereka menginginkan adanya kepastian pelaksanaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh warga sekitar.
Warga dan Forum IDeA Lamongan pun meminta agar hasil pembahasan lanjutan dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat poin kesepakatan, target waktu, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, akses jalan, dan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan memiliki ukuran yang jelas serta dapat dipantau bersama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT PAL Lamongan mengenai tudingan ketidaklengkapan perizinan operasional maupun hasil mediasi dengan warga Desa Sidokelar. Karena itu, klarifikasi dari pihak perusahaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.





