BERITASIBER.COM | AMBON – Kepolisian Daerah Maluku menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik.
Ia menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Bapak Kapolri menekankan agar penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, objektif, dan terbuka. Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, khususnya keluarga korban,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan secara maraton sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.30 WIT. Persidangan yang berlangsung selama sekitar 13 jam 30 menit tersebut digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku dan mendapat pengawasan langsung dari tim Divisi Propam serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.






