Sebagai bentuk transparansi, Polda Maluku turut melibatkan pengawas eksternal, di antaranya perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku, Balai Pemasyarakatan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait kode etik profesi Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa tindakan terduga pelanggar masuk dalam kategori perbuatan tercela.
“Majelis Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan di tempat khusus selama empat hari serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” jelas Rositah.
Terhadap putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir, yang berarti masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang tersedia.
Polda Maluku menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, tanpa pandang bulu. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai profesionalitas, etika, dan keadilan.






