Bahkan Gus Irul mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi perkembangan perihal apa yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas Perkim Lamongan yakni tentang pemasangan plang dari proses perijinan yang belum diselesaikan.
“Janji-janji atau ketidakseriusan Perkim kedepan akan tetap kami sorot bilamana keinginan LBH Bandeng Lele tidak dilakukan. Karena ini UU yang berbicara. Malah harus dibongkar bangunan-bangunan yang telah dibangun kalau memang belum ada ijinnya,” jelas Gus Irul.
Terpisah, Kepala DPRKPCP Kabupaten Lamongan, M Fahrudin Ali Fikri menjelaskan, perkembangan proses perijinan pihak Perumahan Grand Zamzam Residence terus berjalan dimana minggu lalu sudah proses di BPN.
“Sudah selesai proses di BPN dan sekarang lagi proses perijinan tata ruang di Perkim Lamongan,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara perihal pemasangan plang tanda larangan proses pembangunan hingga saat ini terlihat belum dilakukan oleh Dinas Perkim Lamongan.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





