BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Warga Dusun Rangka, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terus mempertanyakan kepastian pembongkaran makam palsu yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga hari Sabtu (6/9/2025), belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, meskipun sudah ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa makam tersebut tidak dibenarkan secara syar’i.

Keberadaan makam yang disebut-sebut sebagai makam palsu ini dinilai menyesatkan dan berpotensi merusak akidah masyarakat. Pasalnya, makam tersebut dikaitkan dengan sosok tokoh ulama yang tidak memiliki dasar atau bukti valid, sehingga menimbulkan kekeliruan di kalangan warga yang kurang memahami konteks sejarah dan keagamaan secara utuh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Fatwa dan Keputusan tertanggal 10 Maret 2024 yang menegaskan bahwa keberadaan makam tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.

Selain itu, dalam hasil audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol, disebutkan bahwa Camat Turi seharusnya segera menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Namun, kenyataannya hingga saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan. Hal ini membuat warga Dusun Rangka semakin resah dan menuntut kejelasan.

“Kami sudah melaporkan keberadaan makam-makam itu sejak lama, tapi sampai sekarang belum ada tindakan pembongkaran dari pihak terkait,” ujar MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangka.

Menurut tokoh masyarakat setempat, keberadaan makam buatan ini tidak hanya menyalahi aturan penggunaan lahan, tetapi juga berpotensi merusak akidah umat Islam, terutama bagi warga yang meyakini bahwa makam tersebut adalah milik seorang tokoh ulama.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2