LAMONGAN — Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, meningkatkan kegiatan patroli malam melalui Patroli Kota Presisi (PKP) Blue Light untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), serta potensi gesekan antarperguruan silat di wilayah hukum Polsek Kembangbahu. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah jalur yang dinilai membutuhkan perhatian pada malam hingga dini hari.
Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, SH mengatakan, patroli Blue Light merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli ini kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Personel menyasar lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas, termasuk titik yang rawan gesekan antarperguruan silat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Sono.
Patroli dilaksanakan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, mulai pukul 23.45 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut, personel jaga Polsek Kembangbahu, yakni Aiptu Didik AS dan Aipda Hartono, melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Kembangbahu, khususnya sepanjang jalur Kembangbahu–Tikung serta jalur Tikung–Mantup.
Kehadiran personel dengan kendaraan patroli dan lampu biru di sejumlah ruas jalan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran Kepolisian pada malam hari. Selain melakukan patroli mobile, petugas juga melaksanakan pemantauan dan standby di beberapa lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, personel turut melakukan koordinasi serta pendekatan secara persuasif kepada pemuda maupun tokoh masyarakat yang masih terlihat bergerombol pada larut malam. Petugas memberikan imbauan agar masyarakat segera kembali ke rumah dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keributan ataupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Patroli juga diarahkan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas konvensional atau 4C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan bentuk kejahatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Petugas memberikan perhatian khusus terhadap ruas jalan yang minim penerangan, kondisi jalan yang rusak, serta lokasi yang sepi dan berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pemantauan dilakukan secara berkala guna mendeteksi sedini mungkin adanya aktivitas mencurigakan.





