Sebagai bentuk aspirasi, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Desa Ngujungrejo dan Camat Turi untuk segera mensosialisasi Fatwa MUI dan Surat Pemkab Lamongan kepada warga Dusun Rangka, baik secara tertulis maupun lisan, agar masyarakat memahami isi dan dasar hukum pembongkaran.
Tuntutan kedua, penerbitan surat edaran yang melarang aktivitas apapun di area makam dan joglo buatan tersebut, baik oleh individu maupun secara berjamaah.
Selanjutnya ketiga, segera melakukan pembongkaran makam dan joglo palsu serta mengembalikan lokasi ke kondisi semula sesuai dengan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Kami minta semua tuntutan ini segera dipenuhi. Jika tidak, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas MD.
Warga berharap agar pihak Kecamatan Turi dan Pemerintah Desa Ngujungrejo segera merespons dengan serius. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, serta memperdalam kesalahpahaman terkait pemahaman agama di kalangan warga.
“Kami berharap, Muspika khususnya Camat Turi untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan serta surat rekomendasi dari MUI dan Pemkab Lamongan. Jangan sampai nunggu masyarakat bergerak tanpa koordinasi dengan Muspika,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Andi Suwiji, membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Namun, dari pihak Kecamatan Turi saat itu hanya diwakili oleh Kasi Trantib, bukan langsung oleh Camat Turi.
“Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.(Bs)





