“Kami meminta kepala daerah benar-benar mengawal agar proses penerbitan PBG ini bisa dipercepat,” tegasnya.

Poin ketiga, kepala daerah diminta menginstruksikan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Sertifikat tersebut menjadi syarat penting dalam operasional layanan pemenuhan gizi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengajuan SLHS dapat dilakukan secara manual kepada Dinas Kesehatan setempat dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan.

“Penerbitan SLHS harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah permohonan diajukan. Ini menjadi perhatian serius kami,” jelas Bima.

Ia menambahkan, ketiga poin tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui SE yang terbit pada 3 Desember 2025 dan wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2