BERITASIBER.COM | AMBON – Kejaksaan Negeri Ambon resmi menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, berinisial LP, bersama bendaharanya ML dan mantan bendahara YP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka mengelola dana BOS secara sepihak tanpa melibatkan pihak lain.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru dikorupsi dengan modus belanja fiktif dan pembayaran honor guru yang tidak sesuai kenyataan.
“Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola oleh tiga tersangka. Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, termasuk pembayaran honor guru yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Adriansyah, Selasa (11/03/2025).