Hasil penyelidikan menunjukkan setiap tahun sekolah ini menerima Rp 1,5 miliar, namun dalam rentang 2020 hingga 2023, dugaan penyimpangan mencapai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening sekolah, tetapi dikelola sendiri oleh para tersangka tanpa pengawasan.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Netizen ramai-ramai menuntut audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah negeri.
Sebagai catatan, sejak 2005, pemerintah telah menyalurkan dana BOS untuk mendukung biaya operasional sekolah. Pada 2024, total dana BOS yang digelontorkan mencapai Rp 52,07 triliun untuk 291.767 sekolah. Namun, skandal seperti ini kembali membuktikan bahwa dana pendidikan masih menjadi ladang empuk bagi koruptor.
Apakah ini puncak gunung es? Masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum untu membersihkan korupsi dari dunia pendidikan.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





