BERITASIBER.COM | BANDUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah untuk memahami dan mengawal secara serius pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ terkait koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bima menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama dalam SE tersebut yang menjadi tanggung jawab kepala daerah di seluruh Indonesia. Ketiga poin tersebut dinilai krusial untuk memastikan kelancaran implementasi program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.
Poin pertama, kepala daerah diminta melakukan pendataan aset milik pemerintah daerah yang dapat dipinjamkan untuk operasional Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk ditempatkan di kantor tersebut.
“Dalam SE itu sudah diatur secara rinci kebutuhan luas bangunan, baik untuk KPPG tipe A di tingkat provinsi maupun tipe B di tingkat kabupaten dan kota. Untuk kebutuhan mebel dan furnitur akan disediakan oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Bima saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Poin kedua yang ditekankan adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang telah ditetapkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Bima, proses perizinan tersebut harus diperlakukan sebagai program prioritas, setara dengan pembangunan perumahan rakyat.
Langkah ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan lokasi pembangunan SPPG di daerah.





