BERITISABER.COM | MEDAN – Dugaan pemecatan sepihak siswa Kelas VIII yang dilakukan Sampoerna Academy School menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Sebab, sekolah memecat siswanya setelah membayar biaya pendaftaran dan uang sekolah. Bahkan, kepala sekolah, Bu Mayo, meminta biaya sekolah kepada orang tua siswa tiga hari sebelum dia dipecat.
Dosen Universitas Negeri Medan Dr HM Joharis Lubis MM MPd menyayangkan dugaan pemecatan sepihak tersebut.
“Kami menyesalkan atas kesewenang-wenangan pihak sekolah dan pihak yayasan, karena diduga melakukan skorsing atau mengeluarkan siswa dalam jangka waktu yang tidak terukur, semua harus terukur ya,” kata Joharis Lubis kepada awak media pada Jumat (26/7/2024) siang.
Dosen Pascasarjana Unimed ini mengaku bahwa pihak sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak mengenai apa yang terjadi antara siswa yang dipecat maupun yang membuat laporan.
“Tidak bisa diambil secara sepihak. Karena pendidikan adalah pembelajaran seumur hidup, pembelajaran seumur hidup dan itu saja. Anak didik tidak bisa dikatakan bahwa siswa ini melakukan kesalahan atau melanggar peraturan sekolah. Namun kita lihat kebelakang bahwa kami melihatnya secara psikologis anak ini masih membutuhkan bimbingan dan pendampingan. Sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak,” tambahnya.
Joharis mencontohkan, misalnya jika ada siswa yang melakukan kekerasan maka pihak sekolah harus mengarahkan, bukan memecatnya.
“Kan ada pembinaan yaitu asisten kepala sekolah, sekarang asisten kepala sekolah, bidang akademis tata usah dan kesiswaan. Harusnya, mereka bertanya mengapa kejadian itu terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, pelajar yang diberhentikan tersebut merupakan kalangan remaja dan anak di bawah umur. Masih harus dilihat kapan mereka bermain, jadi kasus ini mungkin karena efek teknologi atau lainnya.
“Makanya guru harus memperhatikan siswa ini dengan baik dan jujur. Kalau latar belakangnya tidak tepat, kan ada namanya pembinaan, jangan karena ada masalah laporkan masalahnya dan sekolah akan langsung memecat. Jangan memihak salah satu semua orang perlu didengarkan,” katanya.
Selain itu, seharusnya guru itu meneliti laporan itu dan pertanyakan kepada siswa maupun orang tua siswi sebelum diputuskan untuk diberhentikan.