Kekecewaan pun dirasakan hampir seluruh peserta yang tidak lolos. Beberapa di antaranya memiliki latar belakang pendidikan sarjana, namun tetap dinyatakan gagal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Banyak yang kecewa. Lulusan S1 kok tidak lulus. Kalau memang mau dikondisikan, ya jangan seperti ini. Terlalu terlihat nyolok,” ungkap peserta lainnya.

Menindaklanjuti hasil tersebut, para peserta telah melayangkan surat penolakan atas hasil ujian. Hal itu dilakukan setelah Camat Sekaran, saat penyampaian hasil, memberikan waktu lima hari kepada peserta untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada panitia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, surat penolakan tersebut sempat ditolak oleh panitia dengan alasan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Padahal, menurut peserta, surat tersebut telah ditujukan secara resmi kepada Ketua Panitia Penjaringan.

“Surat kami ditolak dengan alasan tidak sesuai juknis. Padahal jelas ditujukan kepada Ketua Panitia. Akhirnya kami tetap menyerahkan tembusan surat ke pihak kecamatan dan Dinas PMD,” jelasnya.

Peserta berharap polemik ini dapat menjadi evaluasi serius bagi pemerintah desa dan pihak terkait agar ke depan proses penjaringan perangkat desa benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Harapannya ini jadi pelajaran, bukan hanya untuk Desa Jugo tapi juga desa-desa lain. Kalau ada penjaringan perangkat desa, jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua maupun Sekretaris Panitia ujian penjaringan perangkat desa Jugo Kecamatan Laren saat dikonfirmasi perihal isu tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi secara jelas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2