BERITASIBER.COM – Aparat Polres Pematangsiantar melalui jajaran Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/4/2026) sore, petugas mengamankan tiga orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga individu tersebut masing-masing berinisial SAD (27) dan JP (45), keduanya warga Kabupaten Simalungun, serta MP (48), seorang perempuan warga Kecamatan Siantar Barat. Penindakan ini dipimpin langsung Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho bersama timnya setelah menerima informasi dari warga sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ketiga orang tersebut sedang berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya alat isap (bong), kaca pirex, mancis, serta beberapa barang pribadi seperti telepon genggam, tas, dan sejumlah uang tunai. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang berada di lokasi.





