BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel piket Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di lokasi usaha hiburan Alfa Billiard, melalui pendekatan problem solving pada Minggu (1/3/2026).
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Siopat Suhu. Pihak pertama terdiri dari GP (18) dan AP (21), sementara pihak kedua masing-masing berinisial GN (18) dan RS (20).
Menurut IPTU Edy, dugaan perkelahian bermula dari kesalahpahaman saat keempat pemuda tersebut berada di lokasi billiard. Adu mulut yang awalnya terjadi kemudian berujung pada tindakan fisik, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik yang lebih besar. Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel piket Polsek Siantar Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mencegah meluasnya permasalahan.
“Setelah dilakukan penanganan awal di lokasi kejadian, keempat pihak yang terlibat kami bawa ke Mako Polsek Siantar Timur untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses mediasi,” ujar IPTU Edy.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak kepolisian mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Mediasi berlangsung secara terbuka dan kondusif, dengan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi kejadian dan pandangan mereka.
Hasil dari proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan bersama tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat, disaksikan oleh petugas kepolisian.





