“Dengan adanya surat pernyataan bermaterai, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan ini melalui mekanisme problem solving dan tidak melanjutkan proses hukum,” tegas IPTU Edy.
Kapolsek menambahkan bahwa pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada para pemuda dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat menahan diri serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.
“Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, kami berharap hubungan antarwarga dapat kembali harmonis dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Siantar Timur tetap terjaga,” pungkas IPTU Edy.
Dengan diselesaikannya kasus ini melalui problem solving, Polsek Siantar Timur kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan damai di tengah masyarakat.(Pirhot Nababan).






