BERITASIBER.COM | GRESIK – Isu mengenai bayi yang disebut-sebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak lahir kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebutkan bahwa proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan oleh orang tuanya ke BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, di mana bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Janoe, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan bayi akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, jika pendaftaran melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pendaftaran yang lebih praktis melalui kanal digital, salah satunya melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Orang tua cukup mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Janoe juga menjelaskan bahwa Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh peserta, baik yang sedang sakit maupun yang masih sehat melalui program promotif dan preventif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2