Selain memberikan imbauan kamtibmas, ketegasan petugas diuji saat mendapati pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar (brong). Timsus Dayok Mirah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu ketenangan warga.

“Tindakan tegas kami ambil di tempat. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan. Kami juga memberikan edukasi kepada mereka bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu hak kenyamanan orang lain,” tegas Iptu Agustina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Patroli yang berlangsung hingga dini hari tersebut secara umum berjalan dengan lancar. Tidak ditemukan adanya aksi kriminalitas menonjol, tawuran, maupun aktivitas mencurigakan yang mengancam keamanan warga. Seluruh personel tetap bersiaga memantau situasi untuk memastikan bahwa Pematangsiantar tetap menjadi kota yang aman dan tertib.

Keberhasilan Timsus Dayok Mirah dalam menertibkan knalpot brong mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan di malam hari. Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat diajak untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian, sehingga situasi kondusif di Kota Pematangsiantar dapat terus terjaga dengan baik.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2