Selain melakukan patroli dialogis, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Timsus Dayok Mirah menemukan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pabrikan dan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur. Petugas juga meminta pemilik kendaraan untuk melepas knalpot brong yang digunakan dan menggantinya dengan knalpot standar. Selain itu, para pengendara diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Menurut IPTU Agustina, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sering menimbulkan keluhan masyarakat karena suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan, terutama pada malam hari.
“Personel memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.
Selama pelaksanaan patroli, petugas tidak menemukan adanya aktivitas kriminal maupun gangguan keamanan yang menonjol. Situasi di seluruh wilayah yang dipantau terpantau aman dan terkendali.
“Secara umum kegiatan patroli berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” pungkas IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin melalui Timsus Dayok Mirah sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas serta mencegah munculnya berbagai penyakit masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing.(Pirhot Nababan)






