Petugas kemudian menghentikan para pengendara tersebut dan memberikan teguran serta imbauan secara persuasif. Selain itu, enam unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong diamankan untuk dilakukan penindakan.
Dalam tindakan tegas namun tetap humanis, para pengendara diminta untuk melepas dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
IPTU Agustina menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu keresahan masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat suara bising yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kegiatan patroli yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol selama pelaksanaan tugas.
Melalui patroli rutin ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat terus menekan potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar.(Pirhot Nababan).





