BERITASIBER.COM | LAMONGAN – IH asal warga Jalan Panglima Sudirman Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan digelandang ke Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka IH yang juga bertempat tinggal di Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan itu diamankan karena diduga telah melakukan tipu gelap jual beli Mobil.

IH yang juga bertempat tinggal di Perum Graha Indah itu di laporkan ke Polres Lamongan oleh MY warga Desa Gampangsejati Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Kini IH yang masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Lamongan mengakui perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di penjara di tahan Mapolres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim Polres AKP I Made Suryadinata melalui Kanit Pidum 1 Reskrim Iptu Sunandar mengungkapan, penangkapan tersangka tipu gelap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Dari kejadian di atas Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melalukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga tim segera berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan,” kata Iptu Sunandar, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan Kanit Pidum, bahwa pelaku mengakui perbuatannya, kemudian di amankan ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa bukti transferan dan tersangka di jerat pasal 378 atau 372 KUHP,” tambahnya

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2