Lebih lanjut Iptu Sunandar menjelaskan kronologis kasus tipu gelap ini, bermula pada Rabu, 23 Maret 2022, ketika IH menghubungi korban dan mengaku memenangkan lelangan dua unit mobil Avanza dan X-Trail tahun 2004 dengan pembayaran total Rp 94.500 Juta. Namun, hanya mobil Avanza yang diserahkan kepada korban, sementara X-Trail tidak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk mobil X-Trail yang senilai Rp. 33 Juta idak terlapor serahkan, karena mobil sudah terlapor jual kepada orang lain dan dari hasil penjualan Mobil X-Trail terlapor kembalikan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta,” terangnya.

Masih dijelaskannya, pada Jumat, 1 April 2022, IH kembali menghubungi korban bahwa telah memenangkan lelangan mobil Nissan X-Trail 2010 dan IH menawarkan kepada korban, kemudian korban tertarik dan membayar mobil tersebut dengan mentransfer uang sejumlah Rp 97 Juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Namun mobil tersebut malah dijual kembali oleh IH ke orang lain dan ia hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 35 Juta. Dan kekurangannya akan dibayarkan setelah BPKB keluar,” bebernya .

Tak sampai di situ, pelaku IH kembali memperdayai korban dengan tipu muslihatnya, pada tanggal 18 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib IH menghubungi lagi korban dengan mengatakan bahwa ia kembali memenangkan lelangan mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp 60 Juta.

Kemudian korban hanya mentransfer sebesar Rp 52 Juta, namun mobil tersebut oleh IH tidak diserahkan kepada korban dengan alasan mobil di perbaiki di Bengkel, ternyata mobil malah dijual oleh IH kepada orang lain. ” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 124 Juta,” pungkasnya .

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2