BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Usai menggelapkan mobil rental jenis Honda Brio Satya, seorang wanita asal Mojokerto ditangkap polisi. Wanita tersebut berinisial DY (39) asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto

Scroll Untuk Lanjut Membaca

AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, dalam kasus penggelapan mobil rental ini, pihaknya telah meringkus 3 orang yang merupakan satu komplotan.

“Selain DY, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang dan MA (47), warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengenai modusnya, Kasatresktim menjelaskan, awalnya mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto disewa oleh tersangka DY.

Setelah itu, DY bersama RE menemui pelaku MA di sebuah dealer mobil di Sidoarjo untuk menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 12 juta. DY mengaku mobil itu milik ibunya dan berjanji dalam 2 Minggu mobil akan diambil.

Karena mobilnya tak diambil-ambil, MA pun tak mau rugi, mobil tersebut pun digadaikan kepada orang lain Rp 13,5 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2