BERITASIBER.COM | SURABAYA – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp11 miliar lebih.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam jumpa pers di gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/04/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim dari Subdit Hardabangtah Direskrimum menangkap dua orang tersangka, yakni TJW dan HH,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hubungan kedua tersangka adalah tersangka DJW sebagai pemegang saham menunjuk tersangka HH ​​ sebagai Direktur.

“Jadi yang mengendalikan adalah tersangka DJW yang sedang mencari korban dan korban saat ini adalah PT DJM,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Hal senada juga diungkapkan Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto. Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial TJW dan HH merupakan pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

“Tersangka TJW merupakan pemegang saham PT MBS, selanjutnya tersangka HH merupakan direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/04/2024).

Menurut AKBP Aris, kedua tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

“PT DJM memberikan modal kepada korban (PT MBS) terkait kontrak angkutan PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat Rp141 juta.

Sedangkan modus yang dilakukan dua tersangka, baik direktur maupun pemegang saham PT MBS, mengajak PT DJM bekerja sama.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2