Ajakan itu membuat PT DJM tertarik dengan kontrak yang sudah ada yang menjanjikan keuntungan Rp 5-9 juta per truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berkaitan dengan jasa angkutan ekspedisi,” kata AKBP Aris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, AKBP Aris mengatakan, korban memberikan modal dari bisnis yang ditawarkan tersangka dengan cara mentransfer Rp7 miliar ke empat vendor dan kemudian Rp4,3 miliar ke PT MBS.

Ternyata modal yang ditransfer untuk mengangkut korban tidak diberikan kepada pemodal, melainkan Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugiannya Rp 11,2 triliun.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jatim dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP karena penipuan dan penggelapan serta terancam hukuman 4 tahun penjara, kata AKBP Aris.

Sementara barang bukti yang diamankan rekening dari PT DJM kepada PT MBS dan juga dari rekening PT DJM kepada vendor yang ada antara lain arus kas dari PT MBS kepada tersangka DJW dan HH, dan kontrak perjanjian kerja sama.

Khusus untuk DJW yang mencurigakan, masih ada 7 LP, satu terkait laporan pengangkutan, dan 6 LP terkait perumahan di di Royal City, Menganti, Gresik, yang masih proses penyidikan maupun penyelidikan.

“Bagi Masyarakat atau korban dapat melaporkan ke Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi hotline 081336231994,” kata AKBP Aris.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2