“Hingga saat ini mobil korban tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Merasa kehilangan keberadaan mobilnya, kemudian korban melapor ke polisi dan ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan dan saat ini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. MA dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(bs)
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:






