BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Mangkir 2 kali dari panggilan kepolisian, seorang Kepala Desa di Mojokerto terpaksa diringkus polisi saat halal bI halal di kantor kecamatan.
Tersangka adalah IA (42), Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang dijemput paksa oleh polisi terkait kasus korupsi sebesar Rp 360 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dana APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 360.215.080.
Kapolres mengungkapan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara pada tahun 2020 ada penyimpangan pada 14 kegiatan dengan kerugian negara Rp 170.556.148 dan Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932.
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/4/2024), Kapolres mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 29 orang saksi dari perangkat desa, BPD hingga guru TK dan TPQ. Serta menyita 25 item barang bukti.
Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. “Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” ungkap Kapolres.





