Akibat perbuatannya, Kades Sampangagung tersebut dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2002.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan,” pungkasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:





