Akibat perbuatannya, Kades Sampangagung tersebut dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2002.

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2