Akibat perbuatannya, Kades Sampangagung tersebut dijebloskan di Rutan Polres Mojokerto dam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2002.
“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan,” pungkasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:






