BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
Pelaku penipuan atau penggelapan berinisial K berhasil diamankan petugas melalui informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di daerah Desa Jumus, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, kemudian dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ternyata benar pelaku berada di lokasi dan akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Desa Jumus kecamatan Modo pada 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wib.” jelasnya.
Modus Operandi pelaku yaitu datang kerumah korban pada bulan oktober 2020 dengan maksud melihat sekaligus menawar 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi, type FE 349, Jenis Mobil barang, model light truck, tahun 2005, warna kuning No. Pol: B-9487-QZ milik korban yang pada saat itu hendak dijual.
Pelaku mengatakan bahwa yang hendak membeli truck tersebut adalah saudaranya, warga Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro namun pembeliannya tidak bisa cash melainkan dengan cara mengangsur.
“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban bahwa saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truck akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi.” Lanjutnya.





