Dengan bujuk rayu pelaku akhirnya korban percaya dan bersedia menjual truck tersebut dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), uang muka Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 20 bulan, akan tetapi uang muka/ DP hanya dibayar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah), lalu truck dibawa oleh pelaku

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun sejak bulan Juni 2021 saudara dari pelaku tidak membayar angsuran truck tersebut yang akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku menanyakan kelanjutan pembayarannya.

Saudara dari pelaku mengatakan bahwa tidak punya uang untuk membayar angsuran karena truck telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa seijin dirinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Lantas korban menemui pelaku di rumahnya dan si pelaku mengatakan bahwa benar truck tersebut telah digadaikan kepada orang Sedayu Gresik sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin dari saudaranya dan uangnya dinikmati sendiri.” Tambahnya.

Pelaku berjanji akan mengembalikan truck tersebut kepada korban namun perkataanya tidak ditepati sampai dengan saat ini. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.97.000.000,-(sembilan puluh tujuh juta rupiah).

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah BPKB No. Pol : B-9487-QZ atas nama PT. Makmur Indah Transindo milik korban, dan dikenakan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.” tutupnya.(bs)

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2