BERITASIBER.COM | BENGKULU – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penataan tata ruang di Pulau Enggano dan Pulau Baai, Provinsi Bengkulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang menyoroti penanganan khusus untuk dua kawasan strategis nasional tersebut.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa kedua wilayah menghadapi permasalahan berbeda, namun sama-sama mendesak untuk segera ditata. Pulau Enggano selama ini dikenal terisolasi secara geografis, sedangkan Pulau Baai menghadapi tantangan dalam pengaturan ruang pelabuhan yang kompleks.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kedua kawasan ini memerlukan penataan ruang yang tegas, adaptif, dan solutif agar bisa berkembang tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan kedaulatan negara,” ujar Ossy saat menghadiri Rapat Evaluasi Inpres 12/2025 di Bengkulu, Rabu (17/9/2025).

Penataan ini diperkuat dengan keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023, dan Kota Bengkulu melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021. Adapun Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2