Selain itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus dikejar untuk melengkapi kebijakan spasial yang ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ossy juga mengungkap bahwa RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di laut lepas yang mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai telah rampung proses harmonisasi pada Januari 2025. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan.

Dalam rancangan Perpres tersebut, pemerintah menyoroti tiga isu utama yang perlu penanganan cepat:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
  • Degradasi lingkungan pesisir yang dapat mengancam kedaulatan wilayah,
  • Kerawanan bencana di wilayah pesisir dan pulau kecil,
  • Keterisolasian geografis yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Penataan ruang bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga tentang menjaga kedaulatan dan menciptakan keadilan spasial di wilayah perbatasan,” tegas Ossy.

Melalui Inpres 12/2025, pemerintah menargetkan terciptanya kawasan perbatasan yang utuh, berdaulat, dan tertib. Selain itu, pembangunan di kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah perbatasan tanpa melupakan fungsi lindung dan keberlanjutan lingkungan.

Penataan ruang di Pulau Enggano dan Pulau Baai menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar sekaligus membuka potensi ekonomi baru di Provinsi Bengkulu.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2